Oleh:
Setiadi R. Saleh
Minuman keras
sebenarnya tidak berbahaya jika tidak diminum secara berlebihan. Bahaya minum-minuman keras
terletak kepada efek jangka pendek dan jangka panjang yang dapat merusak diri
sendiri dan orang lain. Diri sendiri rusak seiring dengan hilangnya akal sehat
dan merosotnya fungsi organ tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, lambung,
pembuluh darah dan syaraf otak. Efek jangka panjang adalah terganggunya hubungan
dengan keluarga dan orang lain (kehidupan sosial). Meski ia sedang tidak mabuk,
masyarakat akan “melabeli” sebagai seorang pemabuk (tukang mabuk). Hukuman
sosial inilah yang kemudian hari menjadi “cambuk” untuk seseorang berhenti
minum-minuman keras atau malah semakin ketagihan.
Sebenarnya apa dan
bagaimana serta mengapa disebut minuman keras? Minuman keras tidak lain adalah
minuman yang mengandung alkohol. Minuman alkohol umumnya melewati masa
fermentasi (peragian) dan penyulingan. Minuman keras digolongkan dalam tiga
tingkatan yakni: Gol. A 1%-5%, Gol. B 05%-20%, Gol. C 20%-50% masing-masing
sesuai dengan jumlah persen alkohol yang terkandung di dalamnya seperti Bir, Green
Sand 1% – 5%, Wine, Martini 5% – 20%, Whisky, Johny Walker 20% -55%.
Dalam pandangan agama khususnya
Islam bukan soal berapa persen jumlah alkoholnya. Rasulullah bersabda: “Minuman apa pun jikalau banyaknya
memabukkan sedikitnyapun haram.” (HR. At Tirmidzi). Rasulullah mengatakan demikian karena beliau mengetahui bahaya minum-minuman keras.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia disebutkan dengan sangat jelas apa itu alkohol yaitu:
·
Alkohol merupakan cairan tidak
berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Dipakai dalam industri, pengobatan, dan di
dalamnya terdapat unsur ramuan memabukkan terutama sekali pada minuman keras.
·
Alkohol mengandung C2H5OH;
etanol; senyawa organik dengan gugus OH pada atom karbon jenuh.
·
Pengalkoholan adalah proses, cara,
perbuatan menjadikan alkohol.
·
Alkoholisasi pengalkoholan;
pembuatan menjadi alkohol.
·
Alkoholisme adalah gaya hidup
membudayakan alkohol
·
Kecanduan alkohol aspek kerusakan biologis cenderung mengabaikan
kesehatan.
·
Alkoholometer untuk mengukur
kandungan alkohol (etanol) dalam suatu cairan.
·
Etil alkohol adalah alkohol yang
dibuat dari bulir padi-padian.
·
Jurnalisme alkohol adalah istilah
(idiom) untuk menyebutkan pemberitaan bohong.
Sedangkan yang
disebut mabuk
adalah berasa (terasa) pening atau hilang kesadaran karena terlalu banyak minum-minuman
keras, makan gadung (tumbuhan melilit yang akarnya beracun) dan karena sebab
yang lain. Mabuk juga diartikan berbuat di luar kesadaran; lupa diri. Orang
mabuk tidak berbuat apa-apa, hanya melamun, asyik berangan-angan. Rupa wajah seseorang
yang sering mabuk kadang terlihat lemah dan pucat karena mengidap penyakit
dalam (internis).
Dalam sebuah keterangan hadis disebutkan,
sekurang-kurangnya ada 10 golongan yang terkena laknat dari Allah SWT berkenaan
dengan khamar (minuman keras) di antaranya:
- Orang yang
memerasnya secara perorangan, kelompok maupun usaha bersama.
- Orang yang
minta diperaskan secara perorangan maupun join partner.
- Orang yang
meminumnya secara sengaja bahkan hanya setetes.
- Orang yang
minta diantarkan membeli, mengambil, menerima.
- Orang yang
menuangkannya dengan cara langsung maupun tidak langsung.
- Orang
yang menjualnya atau barter (tukar barang dengan barang, benda dengan
benda).
- Orang yang memakan
(menikmati) hasil penjualannya.
- Orang
yang membelinya untuk kebutuhan sendiri maupun orang lain (hadiah semacam
parcel yang di dalamnya terkadang ada
minuman keras seperti bir).
- Orang yang
minta dibelikan baik di botol, kaleng, maupun plastik (sebagaimana
tuak-air beras-ketan-nira yang dijual menggunakan plastik).
Comments