Badan POM: Pengawasan Obat dan Makanan

Oleh: Setiadi R. Saleh
Untuk negara sebesar Indonesia, Badan POM mestinya mendapat tempat terhormat, karena mengawasi obat dan makanan yang notabene dan harfiahnya menjadi kebutuhan dasar manusia. Tetapi, Badan POM seringkali dianggap “macan ompong” karena ternyata tidak dapat berbuat apa-apa. Masyarakat setidaknya perlu tahu juga bahwa tindakan hukum bukanlah kewenangan Badan POM tetapi aparat dari Kepolisian setempat. Lalu kalau begitu apakah tugas Badan POM?

Tugas Badan POM

·         Menjamin obat dan makanan bermutu dan bermanfaat serta aman untuk dikonsumsi.
·         Melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan.


·         Membuat regulasi dan standardisasi yang umumnya terdiri dari lisensi, sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan evaluasi produk sebelum diizinkan beredar. Termasuk pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.


·         Melakukan audit terhadap iklan promosi produk. Sebab, terkadang sejumlah iklan terkadang secara sengaja atau tidak sengaja memberikan informasi keliru tentang obat dan makanan.
·         Melaksanakan riset kebijakan pengawasan obat dan makanan.
·         Memberikan informasi berupa edukasi publik termasuk peringatan publik.


Secuil Edukasi dan Peringatan Publik dari Badan POM
·         Obat tradisional tidak sepenuhnya aman karena mengandung bahan kimia obat berbahaya.
·         Kantong plastik dan kemasan makanan dari plastik berbahaya.
·         Sebagian besar kosmetik mengandung warna dan zat bahan berbahaya.
·         Hati-hati terhadap produk pangan berbahan melamin.
·         Suplemen dan makanan berkhasiat penambah stamina mengandung bahan berbahaya.

Bayangkan, ada Badan POM saja, masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui atau barangkali juga tidak mau tahu alias tidak peduli. Misalnya pedagang-pedagang curang yang dengan sengaja memakai bahan tekstil, pengawet mayat, bahan cat, bahan industri dan lain sebagainya yang kemudian dicampur-aduk sebagai bahan makanan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat banyak. Parahnya lagi, dan bisa dibilang “konyol bin menggelikan” tayangan-tayangan reportase tentang perbuatan zalim tersebut sering muncul di sejumlah stasiun televisi tetapi tidak dapat diberantas dan dimusnahkan. Apa arti ini semua? Padahal sudah jelas, wartawan tahu narasumbernya, dengan demikian ia dengan mudah melapor ke polisi lalu ditindak. Ternyata tidak! Kalau media berdalih dengan alasan melindungi narasumber, berarti media massa juga ikut serta dalam proses pengrusakan kesehatan anak bangsa. Aparat juga perlu proaktif, berbuat, terlibat, dan tidak perlu ragu-ragu lagi untuk mencegat perbuatan buruk yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.  
Badan POM memiliki jaringan yang kuat dan terhubung secara internasional. Itu sebabnya, apabila makanan-makanan impor masuk ke Indonesia terlebih dahulu diseleksi oleh Badan POM, begitu pun sebaliknya agar aman dikonsumsi. Tetapi, kendati demikian masih saja ada yang lolos. Mengapa Badan POM perlu selektif? Sebab, zaman sekarang dengan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang “longgar” dalam perdagangan internasional, produk luar tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara dan didistribusikan dengan luas serta menjangkau seluruh strata masyarakat. Sementara di lain hal, masyarakat kurang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, karena apa? Karena tidak ada edukasi. Sementara di lain hal iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional bahkan cenderung abnormal.


Indonesia mulai menata Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif efisien guna mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk “nakal” dan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.
Bila Anda sebagai warga negara yang merasa perlu menyehatkan bangsa tolong ingatkan Badan POM apabila menemukan sesuatu yang janggal pada makanan dan obat. Silakan kontak Badan POM (NA-DFC), Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia. Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333. Email: Informasi@pom.go.id.


Perlu diketahui juga, Indonesia membutuhkan jejaring ahli Badan POM yang lebih banyak lagi terdiri dari Dokter, Ahli Farmasi, Ahli Pangan, Ahli Gizi untuk membangun sinergi pilar kesejahteraan kesehatan bangsa. Ayo kita dukung![]




           


Comments