Korelasi Tertib Lalu-Lintas dan Dampak Kemacetan Lalu-Lintas


Oleh: Setiadi R. Saleh

Dampak kemacetan lalu-lintas secara umum sudah sering dibahas dan diberitakan. Tetapi, semuanya hanya berhenti sebatas berita tanpa solusi nyata. Dahulu orang mengira lewat jalan tol akan bebas hambatan. Faktanya di jalan tol sekalipun pengendara mengalami kemacetan terutama saat antre di pintu tol. Coba pembaca sebutkan kota mana di Indonesia ini yang tidak pernah mengalami kemacetan. Kota Bandung, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Menado, Jayapura, dan kota besar lainnya adalah langganan macet. Terutama sekali pada jam-jam pergi dan pulang kerja kantor. Jika logika ini yang dipakai, mengapa hari libur pun lalu-lintas jalan raya masih juga macet. Timbul pertanyaan?
Sebelum membahas persoalan kemacetan lalu-lintas dan dampaknya. Perlu disinggung sedikit tentang undang-undang berlalu-lintas sebagai pedoman dalam berkendara. Meski sudah ada undang-undang lalu-lintas. Nyatanya pelanggaran terhadap undang-undang lalu-lintas banyak sekali seperti:

·         tidak menyalakan lampu kendaraan di siang hari
·         tidak menggunakan helm SNI-pelindung kepala tingkat tinggi
·         tidak memiliki SIM
·         menggunakan knalpot rakitan bukan standar pabrikan
·         melanggar lampu merah
·         mengendarai kendaraan di bawah umur
·         parkir sembarangan
·         menyalahi  markah jalan
·         menyalib dari kiri (kecuali di jalan tol diperbolehkan)
·         tidak menggunakan lampu sign (tanda) saat akan berbelok
·         tidak menggunakan ban standar (ban sudah “gundul”)
·         kaca spion sengaja tidak dipasang
·         menggunakan lajur jalan yang bukan jalurnya
·         plat hitam dipakai untuk kendaraan operasional travel
·         tidak menggunakan sit belt (ikat pinggang duduk)
·         berhenti di lajur jalur kiri yang seharusnya jalan terus
·         rem blong
·         tidak merawat kendaraan seperti penggantian oli
·         menggunakan ponsel saat berkendara
·         di bawah pengaruh obat-obatan terlarang

Dan teramat sangat banyak untuk disebutkan.

Lalu apa hubungan dampak kemacetan lalu-lintas  dengan undang-undang tertib berlalu-lintas. Korelasi dan relevansinya jelas sangat erat sekali. Undang-undang tertib lalu lintas dibuat untuk mencegah kecelakaan lalu-lintas. Kecelakaan dapat menyebabkan kemacetan lalu-lintas dan dampak dari kemacetan lalu-lintas sudah pasti akan berantai.  Peraturan dan undang-undang lalu lintas bukan saja untuk diri sendiri melainkan untuk pengendara yang lain juga. Contoh: seorang pengendara sepeda motor, saat berkendara menggunakan ponsel sehingga ia tidak konsentrasi lalu kemudian hampir bertabrakan dengan mobil. Pengendara motor selamat dan mobil yang menghindari pengendara sepeda motor akhirnya dari arah berlawanan menabrak bus berpenumpang. Kecelakaan terjadi di ruas jalan yang sempit dengan penduduk padat. Bayangkan!

Sebenarnya apa contoh konkret dari kemacetan lalu-lintas. Contoh: dalam skala lebih luas kita lihat keterlambatan bisa terjadi di sana-sini seperti terlambat mengirim barang atau dokumen, tidak sampai di tujuan tempat waktu akibat tertinggal kereta api atau pesawat terbang akibat terjebak macet, bahan bakar lebih cepat boros dan mesin kendaraan menjadi cepat panas pada saat sedang berada dalam antrean kemacetan, bahan makanan yang harusnya bisa dikirim cepat terjebak macet di jalan dapat menyebabkan kebusukan seperti sayur-mayur dan buah-buahan. Masih ingat kasus melambungnya harga cabai rawit dan bawang merah? Sebabnya, permainan tengkulak serta terlambatnya pasokan bawang. Jadi, seberapa tinggi pun harga sayur-mayur petani belum tentu diuntungkan.

Dampak kemacetan lalu-lintas lainnya adalah terhambatnya sektor riil, sektor pendidikan, sektor perbankan, sektor kesehatan seperti penanganan yang memerlukan pertolongan medis, bidang sosial seperti penanggulangan bencana gempa, banjir, kebakaran dan sektor-sektor lainnya. Itu baru contoh kemacetan di darat, belum lagi berbicara kemacetan di sarana transportasi laut dan udara yang tentu saja sangat berkaitan dengan transportasi darat. Pada perayaan hari-hari besar seperti Imlek, Natal Tahun Baru, Hari Raya Idul Fitri-Idul Adha kemacetan akan semakin parah dan terasa. Bukan hanya kemacetan, tingkat kecelakaan lalu-lintas juga tinggi di musim liburan perayaan hari besar keagamaan.³

Comments