Pembahasan Tuntas Bahaya Minum-minuman Keras (1)

Oleh: Setiadi R. Saleh

Minuman keras sebenarnya tidak berbahaya jika tidak diminum secara berlebihan. Bahaya minum-minuman keras terletak kepada efek jangka pendek dan jangka panjang yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Diri sendiri rusak seiring dengan hilangnya akal sehat dan merosotnya fungsi organ tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, lambung, pembuluh darah dan syaraf otak. Efek jangka panjang adalah terganggunya hubungan dengan keluarga dan orang lain (kehidupan sosial). Meski ia sedang tidak mabuk, masyarakat akan “melabeli” sebagai seorang pemabuk (tukang mabuk). Hukuman sosial inilah yang kemudian hari menjadi “cambuk” untuk seseorang berhenti minum-minuman keras atau malah semakin ketagihan.
Sebenarnya apa dan bagaimana serta mengapa disebut minuman keras? Minuman keras tidak lain adalah minuman yang mengandung alkohol. Minuman alkohol umumnya melewati masa fermentasi (peragian) dan penyulingan. Minuman keras digolongkan dalam tiga tingkatan yakni: Gol. A 1%-5%, Gol. B 05%-20%, Gol. C 20%-50% masing-masing sesuai dengan jumlah persen alkohol yang terkandung di dalamnya seperti Bir, Green Sand 1% – 5%, Wine, Martini 5% – 20%, Whisky, Johny Walker 20% -55%.

Dalam pandangan agama khususnya Islam bukan soal berapa persen jumlah alkoholnya. Rasulullah bersabda: “Minuman apa pun jikalau banyaknya memabukkan sedikitnyapun haram.” (HR. At Tirmidzi). Rasulullah  mengatakan demikian karena beliau mengetahui bahaya minum-minuman keras.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan dengan sangat jelas apa itu alkohol yaitu:

·         Alkohol merupakan cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar.  Dipakai dalam industri, pengobatan, dan di dalamnya terdapat unsur ramuan memabukkan terutama sekali pada minuman keras.

·         Alkohol mengandung C2H5OH; etanol; senyawa organik dengan gugus OH pada atom karbon jenuh.

·         Pengalkoholan adalah proses, cara, perbuatan menjadikan alkohol.

·         Alkoholisasi pengalkoholan; pembuatan menjadi alkohol.

·         Alkoholisme adalah gaya hidup membudayakan alkohol

·         Kecanduan alkohol aspek kerusakan biologis cenderung mengabaikan kesehatan.

·         Alkoholometer untuk mengukur kandungan alkohol (etanol) dalam suatu cairan.

·         Etil alkohol adalah alkohol yang dibuat dari bulir padi-padian.

·         Jurnalisme alkohol adalah istilah (idiom) untuk menyebutkan pemberitaan bohong.

Sedangkan yang disebut mabuk adalah berasa (terasa) pening atau hilang kesadaran karena terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung (tumbuhan melilit yang akarnya beracun) dan karena sebab yang lain. Mabuk juga diartikan berbuat di luar kesadaran; lupa diri. Orang mabuk tidak berbuat apa-apa, hanya melamun, asyik berangan-angan. Rupa wajah seseorang yang sering mabuk kadang terlihat lemah dan pucat karena mengidap penyakit dalam (internis).

Dalam sebuah keterangan hadis disebutkan, sekurang-kurangnya ada 10 golongan yang terkena laknat dari Allah SWT berkenaan dengan khamar (minuman keras) di antaranya:

  • Orang yang memerasnya secara perorangan, kelompok maupun usaha bersama.
  • Orang yang minta diperaskan secara perorangan maupun join partner.
  • Orang yang meminumnya secara sengaja bahkan hanya setetes.
  • Orang yang minta diantarkan membeli, mengambil, menerima.
  • Orang yang menuangkannya dengan cara langsung maupun tidak langsung.
  • Orang yang menjualnya atau barter (tukar barang dengan barang, benda dengan benda).
  • Orang yang memakan (menikmati) hasil penjualannya.
  • Orang yang membelinya untuk kebutuhan sendiri maupun orang lain (hadiah semacam parcel yang di dalamnya terkadang ada  minuman keras seperti bir).
  • Orang yang minta dibelikan baik di botol, kaleng, maupun plastik (sebagaimana tuak-air beras-ketan-nira yang dijual menggunakan plastik).

Comments